twitter
rss

Photobucket

SESUNGGUHNYA ALLAH AKAN MENINGGIKAN ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN ORANG-ORANG YANG BERILMU PENGETAHUAN BEBERAPA DERAJAT.

 Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
   
Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu..!, maka berdirilah... Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
 
Yayasan ini bernama YAYASAN NURUL HIDAYAH, berkedudukan di Kp. Bugel RT 03 RW 05 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Didirikan pada tahun 1990 oleh Alm. HM Uwar dan diperbaharui tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Asas : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Visi : mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur.
Misi : meningkatkan pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di bawah Yayasan.
Tujuan : membantu dan memfasilitasi program pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan keagamaan dan pendidikan anak usia dini.
Usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah mendirikan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Anak Usia Dini. serta mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi Yayasan dan masyarakat.
Kekayaan Yayasan terdiri dari 4 (empat) lokal bangunan madrasah, Sumbangan dari donatur yang tidak mengikat, Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf, serta Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. 
Pengurus
Untuk pembinaan, pengurusan dan pengawasan Yayasan Nurul Hidayah telah dibentuk Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pengurus Yayasan : Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara dan Humas
Ketua Yayasan dapat membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan sesuai dengan perkembangan Yayasan.
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
Meninggal dunia.
Atas permintaan sendiri.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Yayasan.
Ketua umum bersama-sama salah seorang Ketua lainnya, Sekretaris, dan  Bendahara, mewakili Yayasan, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
a. Meminjamkan uang, membeli, menjual, memindahtangankan barang-barang tidak bergerak milik Yayasan.
b. Mengikat Yayasan sebagai borg (penganngung/avalist).
Jika terdapat lowongan dalam kepengurus, maka pengurus harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran Ketua Umum. 
Rapat Pengurus
Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh Pengurus dapat diadakan rapat sewaktu-waktu.
Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua. Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. Masing-masing anggota berhak mengeluarkan satu pendapat. Seorang anggota Badan Pengurs yang berhalangan hadir, dapat diwakili secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Badan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. 
Tahun Buku
Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun. Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan. 
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapt dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah. 
P e m b u b a r a n : Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini. Lain-lain : Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.




0 komentar:

Posting Komentar