twitter
rss

Article |
Forum Kemitraan Polisi dan PHRI  [ FKPPHRI ] bertempat di hotel Scarlet Bandung dalam acara pelantikan pengurus dan pengukuhan pembentukan FKPPHRI Kota Bandung oleh Polrestabes Kota Bandung telah terbentuk dan dikukukan, dihadiri dari seluruh Polsek yang berada di Kota Bandung dan Pengurus DPC PHRI Kota, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta SKPD Kota Bandung yang terkait dengan pariwisata.  Dalam penyempai sambutan Ketua DPD PHRI Jawa Barat Herman Muchtar merasa sangat kecewa, karena sedikitnya anggota PHRI Kota hadir  pada acara pelantikan ini. Karena program kemutraan ini yang barusan di lantik adalah  sangat penting karena program ini kerjasama ini adalah buat kepentingan keamanaan dimasing-masing hotel dan Kota Bandung khususnya.  Program ini dapat terlaksana dikarenakan adanya kerjasama yang telah ditanda tangani antara pihak Kepolisian dan PHRI Jawa Barat ketika Rakernas PHRI di Bandung  yang lalu pada bulan Maret 2011 dan ini adalah perwujudan dari hasil MOU tersebut. Dalam sambutannya juga disampaikan sekertariat PHRI terbuka bagi pihak kepolisian untuk mampir dan mengetahui terhadap kondisi perhotelan di Kota Bandung kan sekarang sudah ada Polisi Pariwisata, dipandang perlu pihak kepolisian mengetahui tentang the way of life di dunia pariwisata.
Dalam sambutan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung – Priatna menyampaikan keamanan menjadi sangat penting bagi pariwisata Kota Bandung karena pendapatan daerah 65@ adalah merupakan kontribusi dari sector pariwisata dan sekaligus menjadi pensupply tenaga kerja dibidang pariwisata di Bandung sudah mencapai sekitar satu juta tenaga kerja yang mampu diserap, jadi bila bidang kepariwisataan ini terganggu tentu dengan sendirikan kegiatan pariwisata juga akan terganggu, oleh karena itu Forum Kemitraan Polisi dan PHRI Kota Bandung adalah merupakan wujud nyata dari kedua pihak baik Polisi dan PHRI untuk menjaga keamanan dan ketiban di Kota Bandung dan disambut dengan sangat baik
PELANTIKAN PENGURUS FKPPHRI
Pelantikan dilakukan oleh Waka Pelbestabes Kota Bandung dengan menyelematkan lencana dan penyerahkan SK kepengurusan bagi pengurus FKPPHRI yang dilanjutakan dengan sambutan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelantikan ini adalah merukan program kerjasama yang telah ditanda tangani dengan DPP PHRI dan kemudian dengan DPD PHRI Jawa Barat, diharapkan pengurus dapat berperan sesuai dengan fungsinya, didalam sambutannya juga disikapi kemacetan Kota Bandung lebih disebabkan pertumbuhan kegiatan pariwisata terpusat di tengah Kota, bila pengembangan pariwisata Kota Bandung tidak terpusat di tengah kota menurut hematnya kondisi kemacaten di Kota Bandung khususnya di hari-hari libur tidak akan separah ini.
Dalam sambutan tertulis yang diampaikan dalam acara pelantikannya yang dibacakan oleh wakil ketua, ketidak hadirannya dikarena kehatannya yang menyebabkan tidak dapat hadir secara langsung dalam acara pelantikan ini, tapi dalam sambutan tertulisnya DPC PHRI Kota Bandung H.Momon Abdurochman, menyatakan pariwisata saat ini menjadi industry yang sangat penting serta strategis dalam sector pembangunan tidak saja oleh bangsa Indonesia melainkan bangsa-bangsa di dunia.  Disampaikan juga bahwa salah satu kontribusi penting yang dapat disumbangkan dari pengembangan pariwisata adalah pemberayaan masyarakat atau komunitas local, sehingga masyarakat local perlu mendapatkan perhatian dan pemberdayakannya. Investasi pariwisata sangatlah besar dan juga melibatkan sumberdaya manusia yang cukup banyak belum lagi dari multiplier effek dari pariwisata yang menumbuhkan kerkembangan ekonomi masyarakat. Namun segala potensi dan peluang yang muncul juga terdapat tantangan yang besar persinggungan erat dengan aspek social budaya serta interaksi antar manusia yang didalamnya terdapa berbagai suku dan ethnic agama dan bangsa serta Negara yang akhirnya timbul persinggungan antar budaya dan norma serta perilaku serta adat istiadat belum lagi persaingan usaha yang tidak sehat, pertentangan politik local yang sering juga menimbulkan gejolak.
Ingatan dan trauma sejarah rasanya belum hilang dari ingatan dan perasaan, seiring ledakan BOM di Hotel JW. Marriot Jakarta tahun 2003, tragedy bom Bali tahun 2002, memori buruk serangan terotis di hotel Marriot Pakistan, Hotel Tajmahal Palace di India dan bahkan dan yang paling baru adalah terjadinya boom di Mesjid di Maplrestabes Cirebon, terror bom yang berada dimana-mana.
Persoalan keaman yang sering dikeluhkan oleh pelaku industry pariwisata sangatlah berdampak pencitraan dan pengaruh terhadap kunjungan wisatawan. Permasalahan keamanan dirasakan perlu diantisipasi dan peran masyarakat perlu dilibatkan termasuk masyarakat industry seperti PHRI dan secara bersama-sama dengan pihak Kepolisian memberikan perlindungan maksimal bagi industry pariwisata dan wisatawan. Untuk persoalan itu dipandang perlu untuk diadakan penangan khusus dan melibatkan pihak industry yang mengetahui seluk beluk kepariwisataan dan pihak Kepolisian yang mengeti tentang security dibangun kebersamaan guna memberikan perlindungan prima terhadap industi serta wisatawan dengan melalui kerjasama antar pihak Kepolisian dan PHRI.
Dengan adanya FKPPHRI seleuruh pengurus dan anggota tentu menyambut dengan baik dan bersukur pada hari ini dapat dibentuk dan dilantik kepengurusannya dan melalui kesempatan ini DPC PHRI Kota Bandung memberikan aprisiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kepolisian Resot Kota Besar Bandung yang telah berkenan melahirkan FKPPHRI ini,dan ini sudah barang tentu akan merupakan langkah maju bagi pengembangan kepariwisataan Kota Bandung dan merasa aman bagi wisatawan yang berkunjung dan yang menginap di hotel yang ada di Kota Bandung

Sumber : Tourism Trvel News

Pelantikan Forum Kemitraan Kepolisian dengan PHRI 
Senin, 25 April 2011 | 14:08 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar, menyayangkan banyaknya anggota PHRI yang tidak datang di acara pelantikan Forum Kemitraan Kepolisian dengan PHRI (FKPPHRI) Kota Bandung, di Dago Scarlet Hotel, Senin (25/4) pagi.

Berdasar pantauan Tribun, dari sekitar 100 undangan yang hadir, 60 persen di antaranya terdiri atas para kapolsek dan pejabat di jajaran Polrestabes Bandung.

Menurut Herman, acara pelantikan FKPPHRI merupakan ajang silaturahim antara anggota PHRI yang terdiri dari para owner dan profesional bidang perhotelan.

"Jadi sangat disayangkan kalau momentum ini dilewatkan begitu saja. Padahal Wakapolrestabes Bandung sudah mendatangkan pejabat kepolisian serta para kapolsek di Kota Bandung," ujar Herman.

Menurut Herman, hubungan antara PHRI Jawa Barat dan jajaran Polri sudah berlangsung sejak lama dan harus tetap dipelihara. Sebab, kedua lembaga akan bekerja sama dalam menjaga keamanan di bidang pariwisata.

"Adanya FKPPHRI, bahkan pengusaha ataupun pengelola hotel perlu lebih proaktif mengontak pihak kepolisian. Terutama ketika menemukan ada tamu atau situasi mencurigakan. Jangan tunggu aparat yang melakukan penggerebekan," kata Herman. (rry)

Sumber : Tribun Jabar

Senin, 25 April 2011 | 12:21 WIB
A A A
PENYEMATAN PIN OLEH WAKAPOLRES BANDUNG AKBP RINTO PRASTOWO KEPADA KETUA FKPPHRI SUSILO KARDIGANTARA
TRIBUN JABAR/RICKY REYNALD YULMAN
PENYEMATAN PIN OLEH WAKAPOLRES BANDUNG AKBP RINTO PRASTOWO KEPADA KETUA FKPPHRI SUSILO KARDIGANTARA –
BANDUNG, TRIBUN - Wakapolrestabes Bandung, AKBP Rinto Prastowo SIk, Senin (25/4) pagi, melantik Pengurus Forum Kemitraan Polri dan Perhimpunan Hotel dan Restoran (FKPPHRI) Kota Bandung.

Pelantikan FKPPHRI di Hotel Scarlet Dago, Jalan Siliwangi, Kota Bandung, dihadiri pula Ketua BPD PHRI Jawa Barat, Herman Muchtar, Kadisparbud Kota Bandung, Priana Wirasaputra, dan Ketua BPC PHRI Kota Bandung, Momon Abdurrochman.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Rinto Prastowo SIk, mengatakan terbentuknya FKPPHRI, merupakan satu bentuk kesamaan persepsi antara Polrestabes Bandung dengan PHRI Kota Bandung dalam menjaga keamanan bidang pariwisata.

"Kami yakin kesamaan persepsi bisa mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan, seperti terorisme, peredaran narkoba, serta gangguan sosial. Kami berharap para pengusaha juga bisa proaktif, supaya penanganan bisa lebih tepat, cepat, dan profesional," ujar Rinto Prastowo.

Ketua FKPPHRI Kota Bandung, Suseno Kardigantara, berharap jajaran pengurus FKPPHRI Kota Bandung bisa memegang amanah, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keamanan bidang pariwisata.

Sumber : Tribun Jabar

Melihat perbedaan kompetensi: Put the right man in the right place


Salah satu unsur dalam manajemen SDM adalah pendayagunaan yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal. Istilah lain yang sering digunakan adalah the right man in the right place. Dalam hal ini para manajer harus bisa melihat kemampuan atau kompetensi karyawannya sehingga bisa menempatkan dalam posisi yang pas. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Apabila karyawan kita tidak punya kompetensi yang sesuai, maka tentu saja hasilkan tidak akan seperti yang kita harapkan. Sebuah hadist mengatakan ” Apabila kita menyerahkan sesuatutidak kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. 
Konsep pendayagunaan ini sangat mudah diucapkan namun tidak mudah untuk diterapkan. Terbukti masih banyak karyawan menyatakan tidak pas dengan tugas yang diberikan, atau atasan yang menilai stafnya tidak bisa bekerja dengan baik. Padahal mungkin saja memang kompetensi dan kemampuannya tidak pas dibidang yang di berikan. Dalam hal ini diperlukan upaya untuk menilai dan menggali kompetensi seseoranghingga memahami nilai-nilai(values) yang ada pada dirinya, kemudian disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang tepat buatnya. Keseluruhan tahap ini memerlukan waktu dan kesabaran dan pemahaman pengetahuan yang baik untuk dapat menerapkannya.
Yang masih sering kita temui adalah atasan menganggap staf atau bawahannya tidak bisa melakukan tugas dengan baik, sering melakukan kesalahan, tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan dan menganggap karyawan ini prestasinya jelek. Padahal dari konsep pendayagunaan tadi, kita perlu menilai, mengevaluasi apakah karakter dia, kompetensi dan kemampuannya sesuai atau cocokdengan pekerjaannya. Kadang atasan membandingkan prestasi karyawan dengan yang lainnya tanpa menilai lebih dalam lagi. Sebagai atasan/pimpinan kita juga harus melihat karyawan kita secara pribadi. dari tingkat pendidikan mungkin sama, tetapi bisa jadi ada perbedaan antar yang satu dengan yang lainnya. Menjadi tanggung jawab pimpinan untuk mendayagunakan karyawan tersebut bisa lebih berdaya guna lagi sehingga bisa menghasilkan kinerja yang diinginkan.
Berkaitan dengan hal tersebut sangat diperlukan bagaimana pandangan kita terhadap perbedaan. Ada sebuah kisahyang menarik untuk disimak tentang perbedaan ini. Alkisah ada seorang ayah mempunyai 3 orang anak yang mempunyai karakter yang berbeda. Anak yang pertama mempunyai sifat yang tenang namun kurang peduli. Anak kedua sangat menyenangkan, suka membantu dan penyayang. Anak ketiga anak yang paling menyusahkan, sifatnya tidak sabaran, pemarah dan suka membuat ulah. Dalam kehidupan sehari-hari ulah ketiga anak-anaknya kadang-kadang membuat kesal dan kecewa sang ayah.
Pada suatu hari, anak ketiganya membuat ulah di sekolah sehingga sang ayah dipanggil, Betapa malu dan marah sang ayah. Kekesalannya memuncak dan membuatnya hampir lupa diri. Namun sang ayah berusaha mengendalikan dirinya. Dalam waktu sholatnya dia bawa permasalahannya ini kepada Allah SWT, dan bertanya kenapa dia diberikan tiga anak yang berbeda sifatnya dan kenapa tidak seperti anak yang kedua seperti yang diinginkan sang ayah. Sang ayah pasrah dan memohon bimbingannya agar bisa mendidik anak-anaknya.
Pada suatu hari, sang ayah mendapatkan undangan makan malam di sebuah restoran dari teman kantornya. Saat menikmati berbagai hidangan yang disuguhkan, sang ayah menggunakan sendok, pisau dan garpu. Ketiga benda tersebut digunakan dengan bergantian. Ketika makan spageti, garpulah yang punya banyak peran. Saat makan steak, pisau dan garpulah yang digunakan. Kadang hanya sendok saja yang di gunakan. Sendok, pidau dan garpu, tiga benda ini tiba-tiba mengusik hatinya. Seolah-olah Allah menunjukkan kepadanya akan makna tiga benda yang punya fungsi yang berbeda, tertapi bisa digunakan dan mempunyai peran yang penting dalam sebuah aktivitas makan. Dalam benaknya sang ayah membandingkan dengan ketiga anaknya. Seketika sang ayah tersentak dan mendapat pencerahan. Lalu ia bersyukur dan berdoa ” Ya Allah, terimakasih Engkau telah memberikan saya anak-anak yang luar biasa dalam kehidupan ini”
Ya, Allah telah memberikan ketiga karakter yang berbeda dalam diri anak-anaknya. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan ibaratnya ketiga benda tersebut yaitu sendok, garpu dan pisau. Anak pertamanya dia ibartkan dengan sendok, yang dapat dipakai tanpa perlu ada garpu. Namun pada saat tertentu garpu dibutuhkan, ia akan menjadi pasangan yang baik dimeja makan. Sedangkan pisau, yang sangat tajam namun apabila digunakan pada saat yang tepat akan sangat dibutuhkan. Akhirnya sang ayah menyadari, betapa Allah telah memberikan ketiga anak yang luar biasa, tinggal bagaimana sang ayah akan merawat dan tahu kapan menggunakannya. Seperti dia mempunyai sendok, garpu dan pisau. Bukankah tanpa garpu akan sangat sulit menikmati spageti dan apabila tanpa pisau bagaimana kita bisa menikmati steak yang panas di sebuah meja makan. Kini Sang ayah hidup penuh syukur karena menyadari alangkah indahnya mempunyai sesuatu yang berbeda ketimbang mempunyai 3 buah garpu. Karena akan sulit digunakan.
Makna cerita tersebut merupakan refleksi tidak langsung bagaimana kita melihat perbedaan pada awalnya hingga kita menemukan bagaimana perbedaan itu menjadi kekuatan dan lalu kita berkata ” Put your right man in the right place”. Kita bisa merefleksikannya dalam kehidupan keluarga kita atau di lingkungan kantor kita dengan adanya perbedaan pada karyawan kita. Akan menjadi sebuah kekuatan apabila kita bisa mencari peluang pendayagunaan dari sebuah perbedaan. Apabila kita bisa menilai dan memahami makna kompetensi (sekumpulan sifat, pengetahuan dan ketrampilan yang kita miliki yang membedakan kita dengan yang lain) secara lebih baik dan menempatkannya pada tempat yang sesuai, maka kita bisa mempergunakannyasebagai kekuatan untuk mendapatkan sinergi tanpa merusak makna dari perbedaan itu.

 PRINSIP "The Right Man on the Right Place" sangat populer di dunia manajemen. Penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat menjadi kunci sukses sebuah organisasi atau perusahaan.

Umat Islam tidaklah asing dengan prinsip semacam itu. Pasalnya, lebih dari 14 abad silam, ajaran Islam sudah mewanti-wanti agar umatnya menyerahkan suatu masalah kepada ahlinya (the right man). Jika tidak, tunggulah kehancurannya. Rasulullah Saw bersabda, "Jika amanah disia-siakan, tunggulah saat kehancuran". Sahabat bertanya: "Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu?" Rasul menjawab: "Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya" (HR Bukhari). Hadits ini diperkuat dengan sejumlah ayat Alquran dan hadis lain tentang keharusan umat Islam menyerahkan amanah kepada ahlinya.

Dalam Surat An-Nisa: 58 Allah Swt menegaskan, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Menyerahkan amanah kepada bukan ahlinya juga menjadi salah satu tanda akhir zaman (kiamat).

Abu Hurairah meriwayatkan, dalam satu majelis ketika Rasulullah Saw berbicara dengan orang ramai, datang seorang Arab Badui, lalu bertanya: "Bilakah hari Kiamat?" Rasulullah bersabda: "Apabila dihilangkan amanah maka tunggulah hari kiamat". Orang itu bertanya lagi: "Bagaimanakah menghilangkan amanah itu?" Rasul menegaskan: "Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat". Sangat jelas dan logis, kita diperintahkan untuk memberikan amanah kepada ahlinya. Kita harus menyerahkan amanah kepemimpinan kepada orang yang memang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin.

Kita mesti memberikan tanggung jawab sebagai wakil rakyat kepada mereka yang memang layak mewakili rakyat-mengenal dan berpihak kepada rakyat, jujur, tidak mementingkan diri sendiri, dan lainnya. Sayangnya, kita sering melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya itu. Faktor like and dislike, nepotisme, pertemanan (kroniisme), bujuk-rayu dan suap, sering menjadikan perintah agama itu terabaikan.

Sering terjadi kasus menyingkirkan orang yang ahli (mampu) dan mengangkat orang yang bukan ahli. Sebenarnya, jika faktor-faktor tadi berada di bawah keahlian atau kapabilitas, tidak terlalu menjadi masalah, kalau memang dia ahlinya yang kebetulan teman atau kerabat. Persoalannya, sering kali kita mengangkat orang dengan menomorduakan faktor keahlian itu dan mengedepankan faktor-faktor tadi. Alasan yang biasa muncul, "keahlian bisa dipelajari" atau "dicoba dulu". Fenomena demikian sudah disinyalir Rasulullah. Yazid bin Abu Sufiyan berkata, "Telah berkata kepadaku Abu Bakar waktu ia mengutusku ke Syam: 'Hai Yazid! Sesungguhnya engkau mempunyai kerabat, boleh jadi engkau mengutamakan mereka buat memegang kekuasaannya, dan itulah yang aku khawatirkan atasmu, karena Rasulullah bersabda : 'Barangsiapa menguasai sesuatu dari urusan kaum muslimin, lalu dia memberi kuasa kepada seseorang atas mereka kerana cintanya, maka laknat Allah menimpa atasnya, Allah tidak diterima daripadanya gantian dan tidak pula tebusan, sehingga dia dimasukkan ke dalam neraka Jahannam " (HR. Al-Hakim) Jika kita berbuat demikian, hadits berikut ini juga harus kita camkan.

Dari Abu Dzar, dia berkata: " Saya berkata : 'Ya Rasulullah, mengapa engkau tidak memilih saya?' Rasulullah bersabda: 'Hai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah, sedangkan itu sebagai amanah pada hari kiamat hanya akan menjadi penyesalan dan kehinaan. Kecuali orang yang dapat menunaikan hak kewajibannya dan memenuhi tanggungjawabnya" (HR Muslim).

Hadits ini memberi peringatan, memberikan amanah kepada orang yang bukan ahlinya akan menimbulkan beban berat, penyesalan dan kehinaan di akhirat, selain masalah yang menjadi tanggung jawabnya akan berantakan.

Amanah secara harfiyah adalah tanggung jawab, kepercayaan, terpercaya, atau beban tugas. Amanah bisa juga berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya (proporsional), seperti seuatu kedudukan tidak diberikan kecuali kepada orang yang berhak dan mampu menunaikan tugas dan kewajibannya dengan benar. Setiap kita memiliki amanah dan akan dimintai pertanggugjawabannya.

Rasulullah bersabda, "Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu juga akan diminta bertanggungjawab tentang apa yang kamu pemimpin, ketua atau imam adalah pemimpin dan ia akan diminta tanggungjawab tentang apa yang dipimpinnya" (HR Bukhari). Kita diperintahkan untuk tidak sekali-kali menyia-nyiakan amanah itu apalagi menyalahgunakannya.

Dalam Al-Anfaal: 27 Allah menegaskan, Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati amanah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah kamu, sedang kamu mengetahui salahnya. Islam juga menegaskan, orang yang tidak menunaikan amanah sebagai "tidak sempurna keimanannya".

Sifat amanah bahkan dianggap sebagai "garis pemisah" keimanan seseorang. Rasulullah bersabda, "Tiada iman bagi orang yang tidak memegang amanah dan tiada agama bagi orang yang tidak dapat dipegang janjinya" (HR Ahmad). Orang yang mengkhianati amanah dalam Islam disebut orang munafik. Dengan kata lain, tidak menunaikan amanah yang diemban termasuk nifak. Dalam sebuah hadits disebutkan, mengkhianati amanah merupakan salah satu ciri orang munafik, selain suka berdusta dan ingkar janji.

Perbincangan tentang amanah menemukan momentumnya setiap saat, khususnya saat ini, ketika kita bersiap melakukan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden langsung. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah, di samping harus bersikap amanah, kita juga harus memilih orang-orang tepat untuk melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat dan memimpin umat. Jika kita salah memilih, atau tidak mengacu kepada konsep amanah dalam Islam dalam melakukan pilihan, maka akibatnya adalah negeri ini akan terus carut-marut seperti sekarang. Seperti disinyalir Rasulullah, "tunggulah kehancurannya". Na'udzubillah. Namun setidaknya, adanya Gerakan Jangan Pilih Politisi Busuk membantu kita dalam melakukan seleksi untuk menemukan politisi yang amanah. Maka, kita dukung gerakan tersebut.

Pelaku usaha hotel di Bandung bentuk forum dengan Polrestabes

Oleh Herdiyan on 3 March , 2011
BANDUNG (bisnis-jabar.com): Pelaku usaha perhotelan di Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam waktu dekat ini akan membentuk Forum Kemitraan Polda dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (FKPPHRI). Momon Abdurochman, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung, mengatakan pembentukan forum yang diketuai Nicolaus Lumanau (merangkap sebagai Sekjen Asita Jawa Barat) tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi-lokasi pariwisata yang dinilai strategis, terutama di lingkungan hotel dan restoran.
“Pengurusnya sudah ada, tinggal dilantik saja,” ujarnya kepada bisnis-jabar.com hari ini.
Kemitraan itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, baik institusi kepolisian maupun pengusaha di sektor pariwisata.
“Bila ada gangguan dan pelanggaran di lokasi-lokasi pariwisata, para pengusaha tinggal melaporkan ke forum ini. Nanti akan langsung diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, kenyamanan dan ketertiban sangat dibutuhkan ketika berwisata karena tujuan wisatawan berekreasi adalah mencari hiburan. Bila kondisi hotel dan restoran terganggu, maka itu akan berdampak buruk bagi industri pariwisata di suatu daerah.
Untuk itu, ujar dia, pengelola hotel dan restoran dengan anggota kepolisian ke depan akan bertekad untuk meminimalisasi hal-hal yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan.
“Mudah-mudahan dengan dibentuknya forum ini dapat memajukan industri pariwisata Kota Bandung,” tuturnya.
Dia menambahkan pembentukan FKPPHRI Kota Bandung merupakan tindak lanjut dari dibentuknya FKPPHRI Jawa Barat yang telah dibentuk akhir tahun lalu.(hh)

Usaha perhotelan di Kab Bandung jalan di tempat

Oleh Herdiyan on 28 March , 2011
SOREANG (bisnis-jabar.com): Pelaku usaha industri pariwisata di Kabupaten Bandung mengeluhkan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan sehingga menyebabkan terlambatnya pertumbuhan sektor perhotelan dan pariwisata di daerah tersebut.
Sadan Mahmud, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung, menegaskan pihaknya mencatat jumlah hotel dan penginapan di kabupaten tersebut hanya sebanyak 33 unit.
Kondisi infrastruktur yang minim, kata dia, seperti jalan yang rusak dan sempit, menjadi permasalahan utama di kabupaten tersebut sehingga menghambat laju perekonomian kabupaten tersebut, salah satunya di bidang perhotelan.
“Kami akui memang jumlah hotel dan penginapan yang beroperasi di Kabupaten Bandung memang stagnan. Jumlahnya tidak berubah-ubah selama beberapa tahun belakangan ini,” katanya kepada bisnis-jabar.com hari ini.
Hal itu disebabkan, ujarnya, banyak investor yang berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut karena Kabupaten Bandung dinilai masih memiliki kunjungan wisatawan yang minim.
Selain itu, kata dia, Kabupaten Bandung saat ini dinilai masih belum bisa menjadi daerah penyangga Kota Bandung dengan kunjungan wisatawan yang sangat tinggi, terutama saat musim liburan atau akhir pekan.
Dia mengungkapkan selama ini wisatawan lebih memilih untuk menginap di Kota Bandung daripada di Kabupaten Bandung karena di kota tersebut menyajikan aneka kebutuhan yang diinginkan wisatawan, seperti kuliner, factory outlet (FO), dan lain-lain.
Menurutnya, para tamu hotel yang berasal dari kalangan perusahaan (korporat) masih enggan melakukan kegiatan meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) di hotel-hotel di Kabupaten Bandung karena minimnya fasilitas hotel yang menyediakan ruang pertemuan.
“Kalau di Kota Bandung, meeting room menjadi fasilitas utama yang dijual oleh manajemen hotel, terutama saat hari-hari biasa [weekends]. Namun, di Kabupaten Bandung kondisi seperti itu belum bisa terealisasi karena banyak faktor,” tambahnya.(hh)

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADARASAH DINIYAH NURUL HIDAYAH
Status Terdafar
Kp. Bugel RT 03 RW 05 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung


SURAT KETERANGAN
Nomor : 02/YPI-NH/IV/2011

Kepala Madasah Diniyah Nurul Hidayah Bugel Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
               Nama                           : Gina Agniawati
               Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 22 Mei 1996
               Alamat                         : Kp. Bugel RT 04/RW 06 Desa Neglasari
                                                     Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung
Orang tersebut diatas adalah benar pernah mengikuti pendidikan keagamaan di Madrasah Diniyah Nurul Hidayah.
Demikian keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, kepada yang berkepentingan agar maklum dan dapat dijadikan bahan seperlunya.

                                                                                                   Banjaran, April 2011
                                                                                                   Kepala Madrasah,




                                                                                                   Irah Heryani

Kamis, 14 April 2011

Warga Cimenyan Segel Jalan Proyek Hotel Berlantai 15

CIMENYAN,(GM)-
Warga Kp. Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, menyegel jalan menuju proyek pembangunan hotel berlantai 15 milik PT Bandung Pakar sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (13/4). Pasalnya jalan kampung tersebut menjadi licin dan rusak karena masuknya kendaraan berat.

Penutupan jalan akses menuju proyek dipicu seringnya insiden yang memakan korban. Jalan tanah tersebut kini licin dan becek jika hujan turun. Diduga kuat hal itu terjadi karena banyaknya kendaraan berat proyek hotel melintasi jalan kampung tersebut.

"Dengan banyaknya kendaraan proyek melewati jalan kampung, jalan menjadi licin. Apalagi saat hujan seperti ini, banyaknya tanah merah yang berceceran di jalan membuat kondisi jalan semakin parah dan rawan kecelakaan," papar Aceng (40), salah seorang warga Ciosa.
 

Menurutnya, pembangunan hotel yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) ini membuat warga sekitar resah. Sebab warga takut pembangunan itu memicu terjadinya bencana di daerah mereka. "Apalagi lokasi pembangunan hotel merupakan daerah resapan air," kata Aceng.

Selain itu, pembangunan di lokasi itu dipastikan akan merusak lingkungan sekitar. Padahal jelas sekali kalau daerah tersebut termasuk KBU.

"Jelas bangunan hotel dengan 15 lantai ini tentunya dapat merusak lingkungan sekitaa. Pembangunan tersebut, menyebabkan persediaan air akan berkurang saat kemarau. Sedangkan saat musim hujan, kalau tidak banjir pasti longsor," tuturnya.

Menurut Aceng, selain daerahnya yang terancam kesulitan air dan ancaman banjir serta tanah longsor, ada beberapa kampung lain yang juga bernasib sama. Yaitu Kp. Ligar Jaya Dalam, Ligar Jaya, Cijotang, Parakan Panjang, Bojongkacor, Sekemirung, Bojongmekar, Bojong, dan Cukang Kawung.

"Daerah ini berada di bawah proyek hotel tersebut, tentunya akan terkena dampaknya kalau terjadi bencana," katanya.

Sementara Camat Cimenyan, Dede Sutardi mengatakan, keberadaan hotel milik PT Bandung Pakar tersebut izinnya satu paket dengan pembangunan sebelumnya. "Soal izin ini dulu, sebelum saya menjabat Camat Cimenyan," katanya. (B.84)**  

Sumber : Harian Umum Galamedia
 

Dasar :
MOU/Kesepakatan Bersama Antara Kepolisian Republik Indonesia dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Nomor : B/12/IV/2010 dan NOMOR : 010/MOU/BPP-PHRI/IV/2010 Tanggal 15 April 2010
Tentang
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DALAM MENDUKUNG PROGRAM PARIWISATA NASIONAL
Penandatangan
Pihak Pertama : Inspektur Jenderal Polisi Drs. S.Y. Wenas selaku Deputi Kapolri Bidang Operasi
Pihak Kedua : Dra.SB. Wiryanti Sukamdani, CHA selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. pembangunan dan pembinaan standar sistem manajemen pengamanan serta penanggulangan kontijensi hotel dan restoran;
b. standarisasi kompetensi profesi serta pelatihan terhadap personel penyelenggara
sistem manajemen pengamanan hotel dan restoran anggota PHRI;
c. pembentukan Forum Kemitraan antara Polri dengan PHRI (FKPPHRI); dan
d. penindakan terhadap para pelaku kejahatan,pelanggaran tata tertib/etika bagi para
pengguna jasa hotel dan restoran atau pihak-pihak lain yang mengganggu stabilitas
keamanan hotel dan restoran anggota PHRI
Pasal 5
(1) Pembentukan FKPPHRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dilakukan di
tingkat:
a. Pusat (Mabes Polri dengan DPP PHRI);
b. Propinsi/Dati I (Polda dengan DPD PHRI); dan
c. Kabupaten/Kotamadya (Polres dengan DPC PHRI)
(2) Pembentukan FKPPHRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. Mengatur mekanisme pemberian dan penerimaan informasi dari Polri mengenai
perkembangan umum serta informasi dari PHRI mengenai perkembangan
masalah yang berakibat dan/atau menjadi ancaman terhadap industri perhotelan
dan restoran;
b. Menyusun rencana kegiatan bersama untuk secara fungsional dan proporsional
menganggulangi dinamika masalah/ancaman yang dihadapi;
c. Menyusun kegiatan pelatihan pengamanan maupun kontijensi,dalam rangka
menjaga kemampuan tehnis dan kesiapsiagaan;
d. Menentukan besaran bantuan penugasan anggota Polri yang secara langsung
terlibat penyelenggaraan pengamanan hotel dan restoran berdasarkan skala
prioritas.
(3) Kegiatan rutin yang dilakukan oleh FKPPHRI dituangkan dalam naskah Prosedur
Tetap (Protap) Bersama.
Pasal 6
Penindakan terhadap para pelaku kejahatan,pelanggaran tata tertib/etika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukansecara proporsional dan profesional demi
terjalinnya kerja sama yang harmonis.
GGUNG JAWAB
PASAL 7
Tugas dan Tanggung Jawab
(3) Dalam pelaksanaan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, pelanggaran tata
tertib/etika yang terjadi di hotel atau restoran, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
untuk:
a. Menerima laporan PHRI dan anggotanya tentang terjadinya tindak pidana dan
atau pelanggaran tata tertib yang berlaku di hotel dan restoran;
b. Melakukan rangkaian tindakan kepolisian yang diperlukan dengan mengupayakan
sekecil mungkin dampak terhadap produktivitas/kegiatan dan keberlangsungan
usaha hotel dan restoran yang bersangkutan;dan
c. Apabila Polri akan mengadakan operasi dan kegiatan rutin Kepolisian terhadap
obyek-obyek anggota PHRI yang dianggap rawan kamtibmas, maka Polri harus
mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada PHRI dan anggotanya, kecuali
kewenangan kepolisian yang bersifat khusus dan tingkat kerahasiaannya sangat
terbatas.

Standarisasi Pengamanan Objek Wisata
By redaksi
Kamis, 06-Januari-2011, 10:39:19 56 clicks Send this story to a friend Printable Version

CILEGON-Dalam rangka mendukung pro­gram wisata Banten 2011, Per­himpunan Hotel dan Res­tor­an Indonesia (PHRI) Ban­ten dan Polda Banten me­laku­kan penanda­tanganan penye­lenggaraan pe­ngamanan objek-objek wi­sata di provinsi ini. Pe­nanda­tanganan ini dilakukan di Hotel Sari Kuring Indah (SKI), Rabu (5/1).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua PHRI Banten Achmad Sari Alam, Kepala Biro Operasi Polda Banten Kombespol Budiarto, dan para Ketua PHRI kabupaten/kota di Banten.
Dalam kesepakatan tersebut, Polda akan mengintensifkan keamanan objek-objek wisata yang ada. Selain itu, juga di­sepakati dilakukannya pem­binaan standar manajemen pe­ngamanan objek wisata.
Tak hanya itu, juga disepakati standarisasi kom­pe­tensi pro­fesi serta pelatihan ter­hadap personel peng­aman­an hotel dan restoran. Ke­duanya me­nye­pakati diben­tuknya Forum Kemitraan Polri-PHRI (FKPPHRI). “Polri kita harap­kan dapat lebih me­ningkatkan stabilitas ke­aman­an di kawasan wisata. Ini pen­­ting bagi kemajuan pari­wisata Banten ke depan,” kata Ketua PHRI Banten Achmad Sari Alam.
Dijelaskannya, ada empat faktor penting yang menunjang kemajuan pariwisata. Yakni, terpeliharanya kebersihan, pelayanan yang baik, kondisi in­frasturktur yang baik dan ber­k­ualitas serta faktor ke­aman­an. ”Jika keempat faktor ini dapat terpenuhi, ke depan pariwisata Banten akan maju pesat. Apalagi Banten memiliki potensi wisata yang besar, baik wisata alam, budaya, maupun bahari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Banten Kom­bes­pol Budiarto mengatakan, sektor pariwisata merupakan bidang yang perlu diperhatikan se­cara khusus. “Saat ini pari­wisata dan objek vital menjadi bagian tersendiri ditubuh Polri, ini dilakukan mengingat pentingnya sektor tersebut,” katanya. (mg-04/del)

Walikota Bandung akan lantik Ketua FKPPHRI dan BPPD

Oleh Herdiyan on 29 March , 2011


BANDUNG (bisnis-jabar.com): Wali Kota Bandung Dada Rosada akan melantik Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Kota Bandung dan Forum Kemitraan Polisi dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (FKPPHRI) Kota Bandung.

Menurut rencana, pelantikan kedua badan tersebut dilakukan pada malam hari ini di sela-sela jamuan makan malam para peserta rapat kerja nasional (Rakernas) PHRI ke-1 di Pendopo Wali Kota Bandung.

Momon Abdurochman, Ketua PHRI Kota Bandung, mengemukakan pembentukan BPPD dan FKPPHRI itu diharapkan berperan penting terhadap perjalanan industri pariwisata Kota Kembang.

“BPPD berperan dalam hal promosi destinasi pariwisata, sedangkan FKPPHRI berperan menciptakan dan mengawasi keamanan industri perhotelan sehingga kami berharap besar dengan pembentukan dua badan tersebut,” katanya, hari ini.
Ketua BPPD adalah Nicolas Lumanaw sementara Ketua FKPPHRI yang akan dilantik adalah Suseno Kardirgantara.

Selain itu, sambung Momon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga berencana melantik BPPD Jawa Barat besok yang bertepatan dengan pembukaan Rakernas PHRI ke-1 di Grand Royal Panghegar, Bandung.

“Rencananya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik badan tersebut secara langsung,” tuturnya. (MSU)

Sumber : Bisnis Jabar.Com

Website Resmi Pemerintah Jawa Barat:: | Informasi | Berita

Forum Kemitraan Polisi dan PHRI Jabar Dikukuhkan

13 Desember 2010 14:06:10 676Penulis : Rep-enal

BANDUNG- Forum Kemitraan Polisi dan Perhimpunan Hotel Restoran Indinesia (FKP PHRI) Provinsi Jawa Barat dikukuhkan Jum’at (10/12) di Gedung Graha Mangga Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung. Pengukuhan FKP PHRI Jabar tersebut sebagai tindak lanjut MoU antara Polri dan BPP PHRI.

Terbentuknya FKP PHRI Jabar, menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Suparni Parto S, MM merupakan salah satu wujud  tindakan antisipasi dari kepolisian terhadap ancaman gangguan kamtibmas, yang tidak hanya bersumber pada masalah kejahatan, tetapi juga dari masalah-masalah sosial. Adapun gangguan kamtibmas yang cukup menonjol saat ini antara lain adalah yang berkaitan dengan teroris, kejahatan kelompok bersenjata dan peredaran narkoba. Sedangkan masalah-masalah sosial yang menjadi konsen pemerintah saat ini antara lain adalah bencana alam dan pengangguran karena sempitnya lapangan kerja.

“Itu semua menuntut tindakan antisipasi dari kepolisian dengan harus memulai dari langkah-langkah membangun jaringan, memperluas kemitraan dengan berbagai lapisan masayarakat, tokoh agama, pemuda berbagai komunitas dan lintas sektoral termasuk PHRI,” katanya.

Maksud dari membangun jaringan dan memperluas kemitraan tersebut, katanya, agar kepolisian dapat cepat dan mudah memperoleh informasi serta mampu mendeteksi kemungkinan gangguan keamanan atau potensi konflik sosial, sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian secara dini, secara cepat, tepat, proporsional dan profesional.

“Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan saya berharap dalam hal ini PHRI Jawa Barat bersedia juga secara proaktif membantu kelancaran dan memudahkan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan porsi dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, sadar dan taat hukum serta berkomitmen untuk memelihara, menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai dalam bingkai kemitraan polisi dan masyarakat. Saya kira kita dapat berbuat lebih banyak kepada bangsa, negara dan masyarakat lingkungan melalui bidang usaha dan profesi kita masing-masing,” katanya.

Wujud dari perlindungan dan jaminan keamanan oleh kepolisian bagi usaha dan jasa perhotelan serta restoran, juga menjadi salah satu substansi dari nota kesapakatan antara Kepolisian Republik Indonesia dan PHRI sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal nota kesepakatan bersama yang telah menjadi kesepakatan dan juga hal-hal yang diwadahi dengan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan PHRI Provinsi Jawa Barat.

Kapolda berharap dalam kemitraan antara Polisi dan PHRI Jabar dapat menghasilkan kesamaan persepsi menuju suatu mekanisme hubungan yang lebih efektif dan efesien serta terbentuknya FKP PHRI yang tidak hanya formalitas belaka, tetapi berisi hal-hal yang memberi manpaat dan menunjang bagi tuags pokok Polda Jabar dan iklim tertib, aman dalam industri perhotelan dan restoran di Jabar serta ditindaklanjuti sampai di tingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, Ketua BPD PHRI Jabar, H. Herman Muchtar mengajak agar insan perhotelan dapat memanfaatkan keberadaan forum tersebur. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan di hotel, jangan menunggu, tapi harus proaktif lapor ke Polsek terdekat.

Adapun susunan Pengurus FKP PHRI Jabar terdiri dari :
Penasehat                                            : Kapolda Jabar,
Pembina                                              : DirBimmas Polda Jabar dan Ketua BPD PHRI Jabar,
Ketua                                                  : H. Heri Hermani,
Wakil Ketua I                                      : AKBP Sri Sudaryani, SH, MH,
Wakil Ketua II                                    : Deri Setiadi,
Sekretaris I                                         : Eman Nurhaeman, SH,
Sekretaris II                                        : Drs. Gungun Rufki,
Bendahara                                         : Rustinah Setiawan,
Ketua Bidang Pembinaan                   : AKBP Eri Kuntari,
Waka Bidang Pembinaan                   : H.Bibin Mujahidin,
Ketua Bidang Operasional                 : Kompol Drs. Taufiq Rahman, SH, MH,
Waka Bidang Operasional                 : Umar Halid, SH, MH,
Ketua Bidang Organisasi                   : Drs. Rukman Syarif,
Waka Bidang Organisasi                   : AKBP R. Regina S. (enal)

Photobucket

SESUNGGUHNYA ALLAH AKAN MENINGGIKAN ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN ORANG-ORANG YANG BERILMU PENGETAHUAN BEBERAPA DERAJAT.

 Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
   
Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu..!, maka berdirilah... Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
 
Yayasan ini bernama YAYASAN NURUL HIDAYAH, berkedudukan di Kp. Bugel RT 03 RW 05 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Didirikan pada tahun 1990 oleh Alm. HM Uwar dan diperbaharui tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Asas : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Visi : mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur.
Misi : meningkatkan pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di bawah Yayasan.
Tujuan : membantu dan memfasilitasi program pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan keagamaan dan pendidikan anak usia dini.
Usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah mendirikan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Anak Usia Dini. serta mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi Yayasan dan masyarakat.
Kekayaan Yayasan terdiri dari 4 (empat) lokal bangunan madrasah, Sumbangan dari donatur yang tidak mengikat, Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf, serta Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. 
Pengurus
Untuk pembinaan, pengurusan dan pengawasan Yayasan Nurul Hidayah telah dibentuk Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pengurus Yayasan : Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara dan Humas
Ketua Yayasan dapat membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan sesuai dengan perkembangan Yayasan.
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
Meninggal dunia.
Atas permintaan sendiri.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Yayasan.
Ketua umum bersama-sama salah seorang Ketua lainnya, Sekretaris, dan  Bendahara, mewakili Yayasan, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
a. Meminjamkan uang, membeli, menjual, memindahtangankan barang-barang tidak bergerak milik Yayasan.
b. Mengikat Yayasan sebagai borg (penganngung/avalist).
Jika terdapat lowongan dalam kepengurus, maka pengurus harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran Ketua Umum. 
Rapat Pengurus
Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh Pengurus dapat diadakan rapat sewaktu-waktu.
Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua. Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. Masing-masing anggota berhak mengeluarkan satu pendapat. Seorang anggota Badan Pengurs yang berhalangan hadir, dapat diwakili secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Badan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. 
Tahun Buku
Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun. Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan. 
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapt dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah. 
P e m b u b a r a n : Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini. Lain-lain : Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.




Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Yayasan Nurul Hidayah terdiri dari ;
1. Anggota Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Ketua Yayasan.
2. Anggoota Kehormatan, adalah mereka dianngap telah berjasa bagi yayasan, dipilih dan diangkat langsung oleh Ketua Yayasan.
 BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS YAYASAN
Pasal 2

1. Kewajiban anggota biasa :
    a. Mentaati AD/ART Yayasan.
    b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.

2. Hak anggota biasa :
    a. Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Ketua Yayasan, kecuali yang dicabut haknya.
    b. Memberikan pendapat dan saran-saran.
    c. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
    d. Memperoleh penghargaan.

Pasal 3
1. Kewajiban anggota Kehormatan :
    a. Mentaati AD/ART Yayasan.
    b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2. Hak anggota Kehormatan :
    a. Memberikan pendapat dan saran-saran.
    b. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
    c. Memperoleh penghargaan.

BAB III
PENGURUS YAYASAN
Pasal 4
Pengurus Yayasan terdiri atas :
Pembina
Pengawas
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Bendahara
Humas

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1. Pembina, mempunyai tugas dan wewenang  memberikan pembinaan, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus, diminta maupun tidak diminta.
2. Pengawas, mempunyai tugas dan wewenang  melakukan pengawasan terhadap jalannya Yayasan.
3. Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang
a. Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian.
b. Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru, dan Karyawan.
d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY), berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
e. Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.

Pasal 6
Ketua I bertindak sebagai Kepala Madrasah yang mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d. Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e. Membuat RAPBM.
f. Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

Pasal 7
Ketua II bertindak sebagai Kepala PAUD yang mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d. Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e. Membuat RAPBM.
f. Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

Pasal 8
1. Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
b. Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum.

2. Wakil Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas Sekretaris.
b. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.

Pasal 9
Bendahara dan Wakil Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan.
b. Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c. Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d. Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e. Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan.
f.  Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
g. Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Yayasan.
h. Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
i.  Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM).
j.  Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
k. Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
l.  Mengontrol setoran uang dari unit ke Yayasan.

Pasal 10
1. Humas, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mensosialisasikan program Yayasan kepada masyarakat.
b. Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
2. Bidang SDM dan Kurikulum, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.
b. Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
c. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
d. Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
e. Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu.


Pasal 11
Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :
a. Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :
1. Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Yayasan.
2. Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
3. Bersama Waka II membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b. Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
1. Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
2. Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
3. Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
4. Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.

Pasal 12  
Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengelola kelas.
b. Menyelenggarakan administrasi kelas.
c. Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i.
d. Mengisi leger.
e. Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
f.  Mencatat mutasi siswa/i.
g. Menulis dan mebagikan raport.
h. Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
i.  Menjaga keaktifan siswa.

Pasal 13
Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membuat perangkat program pengajaran.
b. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
c. Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
d. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
e. Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
f. Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.


BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal14
1. Pengangkatan
a. Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b. Kepala Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
c. Staf Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1. Rekruitment oleh Kepala Madrasah.
2. Meminta rekomendasi dari Bidang SDM dan Kurikulum.
3. Meminta persetujuan Kordinator.
4. Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan.
d. Karyawan, pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.

2. Pemberhentian
a. Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan pasal 8.
b. Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1. Masa Jabatannya berakhir.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
b. Teguran tertulis 1 kali.
c. Peringatan tertulis 1 kali
d. Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1)      Latar belakang pendidikan :
a)      Alumnus Pondok pesantren salaf maupun modern.
b)      Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum.
c)      Aktifis organisasi keagamaan.
2)      Profil yang diutamakan :
a)      Mampu membaca al Quran dengan fasih
b)      Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
c)      Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
d)     Sehat jasmani dan mental.
e)      Berakhlaqul karimah.
f)       Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g)      Mampu mengajar dengan baik.
h)      Memiliki loyalitas kepada Yayasan.
Pasal 8
Syarat-syarat Kepala Madrasah :
1)      Kepala Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun.
2)      Kepala Madrasah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus.
3)      Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a)      Untuk Kepala TK, minimal sarjana S1.
b)      Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah, minimal Sarjana S1.
c)      Untuk Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, minimal Sarjana S1.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 9
1)      Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
2)      Kepala Madrasah dan staf, masa jabatannya adalah 4 tahun.
3)      Kepala Madrasah dan Staf dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
BAB V
KODE ETIK GURU
Pasal 10
1)      Disiplin waktu
2)      Menjaga keaktifan Madrasah
3)      Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4)      Tidak merokok saat mengajar
5)      Jika terapaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6)      Menjaga nama baik dan citra Yayasan Pendidikan “Raudlatul Ulum”
7)      Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
8)      Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9)      Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10)  Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Yayasan.
11)  Tidak menjalankan thariqat selain thariqat Naqsyabandiyah.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1)      Rapat pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan pasal 11.
2)      Rapat antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kordinator Madrasah.
3)      Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4)      Rapat penyusunan RAPBM diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5)      Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6)      Rapat Yayasan dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7)      Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
BAB VII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
1)      Tanah wakaf
2)      Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a)      SPP (Syahriyah)
b)      Tasyakur
c)      OSIS
3)      Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a)      Pendaftaran.
b)      Raport.
c)      Herregistrasi
d)     Kartu SPP
e)      Pendapatan lain yang bersifat insidentil (Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4)      Bantuan masyarakat.
5)      Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)      Dana ujian
7)      Retribusi pedagang.
Pasal 13
1)      Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening.
2)      Dana yang dikelola Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)      Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)      Pendapatan Bulanan, kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan.
c)      Dana ujian.
d)     Uang legalisir.
e)      Surat ijin.
f)       Uang denda.
g)      Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.
BAB VIII
B I S Y A R A H
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1)      Bisyarah Pengurus Yayasan.
2)      Tunjangan sosial dan kesehatan.
3)      Tunjangan Hari Raya (THR).
4)      Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
5)      Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
a)      Golongan A, diatas 15 tahun
b)      Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun
c)      Golongan C, antara 5 tahun sampai 10
6)      HR mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam.
7)      Transportasi kehadiran.
Pasal 15
1)      Bisyarah Pengurus Yayasan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.
2)      Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit.
BAB IX
C U T I
Pasal 16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1)      Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2)      Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3)      Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan.
4)      Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 17
1)      Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Pendidikan melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.
2)      Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1)      Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)      Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)      Setiap personal dilingkungan YPRU diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4)      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.





Siswa Numpang Belajar di Sekolah Lain Dua Kelas SDN Bugel Ambruk
Cetak E-mail
Jumat, 21 November 2008
    Sebanyak dua ruang kelas SDN Bugel di Kampung Bugel, Desa Neglasari, Kec. Banjaran, Kab. Bandung, ambruk. Sementara satu kelas lain kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Kondisi tersebut sangat mengganggu kegiatan belajar di SDN Bugel yang hanya memiliki tujuh unit ruang kelas.

      Agar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat terus berlangsung, sebanyak 81 siswa kelas IV, V, dan VI terpaksa menumpang belajar di Madrasah Nurul Hidayah yang terletak sekitar 200 meter dari sekolah tersebut.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Kamis (20/11), dua unit ruang kelas SDN Bugel, ambruk pada Rabu (5/11) pukul 23.00 WIB. Rencana perbaikan tiga ruangan kelas SDN Bugel tersebut, sebenarnya sudah dialokasikan dalam role sharing APBD 2008 Kab. Bandung. Namun hingga saat ini, pihak sekolah belum juga menerima kucuran dananya.

    Menurut beberapa warga, sebelum dua ruang kelas tersebut ambruk, dindingnya sudah retak. Pada Kamis (6/11), para siswa rencananya dipindahkan ke madrasah terdekat. Beruntung saat ambruk kejadiannya malam, coba kalau sedang ada kegiatan belajar, ujar Herman, salah seorang warga.

    Kepala Sekolah SDN Bugel, Etty Subaety, S.Pd. menyatakan, robohnya dua kelas sekitar dua minggu lalu tersebut sudah dilaporkan kepada semua instansi terkait. Hanya saja, hingga kini belum ada realisasi untuk perbaikan kelas yang roboh tersebut.

    Dihubungi terpisah, Camat Banjaran, Drs. Iman Irianto mengaku mendapat laporan berupa tembusan dari pihak sekolah. Meski kejadiannya pada 5 November, kami baru mendapatkan tembusan delapan hari kemudian dan segera melakukan koordinasi, ujar Iman didampingi Kepala UPTD TK/SD Kec. Banjaran, Adang Solih.

    Dikatakan, agar kegiatan KBM tidak terganggu, para siswa diberi tempat oleh pemilik sebuah madrasah di kampung tersebut. Yang terpenting siswa tidak terganggu proses KBM-nya sambil menunggu rencana perbaikan.

    Dikatakan, tiga ruangan SDN Bugel tersebut sudah mendapatkan alokasi dana role sharing yang berasal dari APBD Kab. Bandung untuk tahun anggaran 2008 sebesar Rp 120 juta. Dana perbaikan itu memang telah dianggarkan sebelumnya, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

    Menurut Iman, keterlambatan laporan tentang robohnya dua unit ruangan kelas itu disebabkan rantai birokrasi yang ada. Kita tinggal menunggu saja realisasinya karena dananya telah dialokasikan. Mudah-mudahan pencairan dana ini dapat segera dilakukan. Kasihan kalau siswa terlalu lama mengungsi di madrasah.

Sumber : Website Kabuoaten Bandung, Jumat 21 November 2008 

Sekolah di Bandung Ambruk, Puluhan Siswa Diungsikan

      Kamis, 20 November 2008 23:27
      Kapanlagi.com - Puluhan siswa kelas empat, lima dan enam SD Negeri Bugel, Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung diungsikan ke Madrasah Nurul Hidayah karena ruangan kelasnya ambruk, Selasa (4/11) dini hari lalu.Kepala Sekolah SD Negeri Bugel, Eti Subaeti di Banjaran, Kamis mengatakan ambruknya tiga ruangan kelas ini karena kondisinya sudah sangat lapuk dan belum pernah direnovasi sejak berdiri. "Kegiatan belajar mengajar siswa kelas satu, dua dan tiga yang kelasnya ambruk dipindahkan ke kelas yang ada sedangkan siswa kelas lainnya dipindahkan ke madrasah," katanya. Eti menjelaskan sebelum terjadi musibah ambruknya ruangan kelas, pihaknya telah mengajukan permohonan renovasi namun Pemkab Bandung masih belum merealisasikannya. Sementara itu Camat Banjaran, Imam Irianto mengatakan pihaknya telah mendapatkan tembusan perihal robohnya bangunan kelas SDN Bugel. "Kami juga telah mengajukan permohonan dari anggaran "role sharing" APBD Kabupaten Bandung kepada bupati namun hingga kini masih belum terealisasi," katanya. Untuk itu, ia meminta Pemkab Bandung dapat mempercepat realisasi pencairan anggaran untuk memperlancar proses belajar di sekolah. "Kami akan mendorong percepatan ini kepada Bupati Bandung karena permohonan ini sudah diajukan sejak tahun lalu dan sekarang masa 2008 akan segera berakhir," katanya. Terkait dengan penyelamatan siswa korban sekolah ambruk, Imam mengatakan tindakan yang paling penting saat ini adalah mengungsikan siswa di tempat yang aman sehingga pengajaran tetap berjalan seperti biasa. "Madrasah yang dijadikan tempat mengungsi itu adalah milik dewan sekolah SDN Bugel, jadi kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat setempat," katanya. Bangunan kelas yang ambruk dua pekan lalu tersebut bersebelahan dengan dinding rumah penduduk sehingga warga setempat mengancam akan merobohkan puing-puing yang belum dibenahi karena dikhawatirkan akan membahayakan warga dan siswa. (kpl/rif)