twitter
rss

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADARASAH DINIYAH NURUL HIDAYAH
Status Terdafar
Kp. Bugel RT 03 RW 05 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung


SURAT KETERANGAN
Nomor : 02/YPI-NH/IV/2011

Kepala Madasah Diniyah Nurul Hidayah Bugel Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
               Nama                           : Gina Agniawati
               Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 22 Mei 1996
               Alamat                         : Kp. Bugel RT 04/RW 06 Desa Neglasari
                                                     Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung
Orang tersebut diatas adalah benar pernah mengikuti pendidikan keagamaan di Madrasah Diniyah Nurul Hidayah.
Demikian keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, kepada yang berkepentingan agar maklum dan dapat dijadikan bahan seperlunya.

                                                                                                   Banjaran, April 2011
                                                                                                   Kepala Madrasah,




                                                                                                   Irah Heryani

Kamis, 14 April 2011

Warga Cimenyan Segel Jalan Proyek Hotel Berlantai 15

CIMENYAN,(GM)-
Warga Kp. Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, menyegel jalan menuju proyek pembangunan hotel berlantai 15 milik PT Bandung Pakar sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (13/4). Pasalnya jalan kampung tersebut menjadi licin dan rusak karena masuknya kendaraan berat.

Penutupan jalan akses menuju proyek dipicu seringnya insiden yang memakan korban. Jalan tanah tersebut kini licin dan becek jika hujan turun. Diduga kuat hal itu terjadi karena banyaknya kendaraan berat proyek hotel melintasi jalan kampung tersebut.

"Dengan banyaknya kendaraan proyek melewati jalan kampung, jalan menjadi licin. Apalagi saat hujan seperti ini, banyaknya tanah merah yang berceceran di jalan membuat kondisi jalan semakin parah dan rawan kecelakaan," papar Aceng (40), salah seorang warga Ciosa.
 

Menurutnya, pembangunan hotel yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) ini membuat warga sekitar resah. Sebab warga takut pembangunan itu memicu terjadinya bencana di daerah mereka. "Apalagi lokasi pembangunan hotel merupakan daerah resapan air," kata Aceng.

Selain itu, pembangunan di lokasi itu dipastikan akan merusak lingkungan sekitar. Padahal jelas sekali kalau daerah tersebut termasuk KBU.

"Jelas bangunan hotel dengan 15 lantai ini tentunya dapat merusak lingkungan sekitaa. Pembangunan tersebut, menyebabkan persediaan air akan berkurang saat kemarau. Sedangkan saat musim hujan, kalau tidak banjir pasti longsor," tuturnya.

Menurut Aceng, selain daerahnya yang terancam kesulitan air dan ancaman banjir serta tanah longsor, ada beberapa kampung lain yang juga bernasib sama. Yaitu Kp. Ligar Jaya Dalam, Ligar Jaya, Cijotang, Parakan Panjang, Bojongkacor, Sekemirung, Bojongmekar, Bojong, dan Cukang Kawung.

"Daerah ini berada di bawah proyek hotel tersebut, tentunya akan terkena dampaknya kalau terjadi bencana," katanya.

Sementara Camat Cimenyan, Dede Sutardi mengatakan, keberadaan hotel milik PT Bandung Pakar tersebut izinnya satu paket dengan pembangunan sebelumnya. "Soal izin ini dulu, sebelum saya menjabat Camat Cimenyan," katanya. (B.84)**  

Sumber : Harian Umum Galamedia
 

Dasar :
MOU/Kesepakatan Bersama Antara Kepolisian Republik Indonesia dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Nomor : B/12/IV/2010 dan NOMOR : 010/MOU/BPP-PHRI/IV/2010 Tanggal 15 April 2010
Tentang
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DALAM MENDUKUNG PROGRAM PARIWISATA NASIONAL
Penandatangan
Pihak Pertama : Inspektur Jenderal Polisi Drs. S.Y. Wenas selaku Deputi Kapolri Bidang Operasi
Pihak Kedua : Dra.SB. Wiryanti Sukamdani, CHA selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. pembangunan dan pembinaan standar sistem manajemen pengamanan serta penanggulangan kontijensi hotel dan restoran;
b. standarisasi kompetensi profesi serta pelatihan terhadap personel penyelenggara
sistem manajemen pengamanan hotel dan restoran anggota PHRI;
c. pembentukan Forum Kemitraan antara Polri dengan PHRI (FKPPHRI); dan
d. penindakan terhadap para pelaku kejahatan,pelanggaran tata tertib/etika bagi para
pengguna jasa hotel dan restoran atau pihak-pihak lain yang mengganggu stabilitas
keamanan hotel dan restoran anggota PHRI
Pasal 5
(1) Pembentukan FKPPHRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dilakukan di
tingkat:
a. Pusat (Mabes Polri dengan DPP PHRI);
b. Propinsi/Dati I (Polda dengan DPD PHRI); dan
c. Kabupaten/Kotamadya (Polres dengan DPC PHRI)
(2) Pembentukan FKPPHRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. Mengatur mekanisme pemberian dan penerimaan informasi dari Polri mengenai
perkembangan umum serta informasi dari PHRI mengenai perkembangan
masalah yang berakibat dan/atau menjadi ancaman terhadap industri perhotelan
dan restoran;
b. Menyusun rencana kegiatan bersama untuk secara fungsional dan proporsional
menganggulangi dinamika masalah/ancaman yang dihadapi;
c. Menyusun kegiatan pelatihan pengamanan maupun kontijensi,dalam rangka
menjaga kemampuan tehnis dan kesiapsiagaan;
d. Menentukan besaran bantuan penugasan anggota Polri yang secara langsung
terlibat penyelenggaraan pengamanan hotel dan restoran berdasarkan skala
prioritas.
(3) Kegiatan rutin yang dilakukan oleh FKPPHRI dituangkan dalam naskah Prosedur
Tetap (Protap) Bersama.
Pasal 6
Penindakan terhadap para pelaku kejahatan,pelanggaran tata tertib/etika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukansecara proporsional dan profesional demi
terjalinnya kerja sama yang harmonis.
GGUNG JAWAB
PASAL 7
Tugas dan Tanggung Jawab
(3) Dalam pelaksanaan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, pelanggaran tata
tertib/etika yang terjadi di hotel atau restoran, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
untuk:
a. Menerima laporan PHRI dan anggotanya tentang terjadinya tindak pidana dan
atau pelanggaran tata tertib yang berlaku di hotel dan restoran;
b. Melakukan rangkaian tindakan kepolisian yang diperlukan dengan mengupayakan
sekecil mungkin dampak terhadap produktivitas/kegiatan dan keberlangsungan
usaha hotel dan restoran yang bersangkutan;dan
c. Apabila Polri akan mengadakan operasi dan kegiatan rutin Kepolisian terhadap
obyek-obyek anggota PHRI yang dianggap rawan kamtibmas, maka Polri harus
mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada PHRI dan anggotanya, kecuali
kewenangan kepolisian yang bersifat khusus dan tingkat kerahasiaannya sangat
terbatas.

Standarisasi Pengamanan Objek Wisata
By redaksi
Kamis, 06-Januari-2011, 10:39:19 56 clicks Send this story to a friend Printable Version

CILEGON-Dalam rangka mendukung pro­gram wisata Banten 2011, Per­himpunan Hotel dan Res­tor­an Indonesia (PHRI) Ban­ten dan Polda Banten me­laku­kan penanda­tanganan penye­lenggaraan pe­ngamanan objek-objek wi­sata di provinsi ini. Pe­nanda­tanganan ini dilakukan di Hotel Sari Kuring Indah (SKI), Rabu (5/1).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua PHRI Banten Achmad Sari Alam, Kepala Biro Operasi Polda Banten Kombespol Budiarto, dan para Ketua PHRI kabupaten/kota di Banten.
Dalam kesepakatan tersebut, Polda akan mengintensifkan keamanan objek-objek wisata yang ada. Selain itu, juga di­sepakati dilakukannya pem­binaan standar manajemen pe­ngamanan objek wisata.
Tak hanya itu, juga disepakati standarisasi kom­pe­tensi pro­fesi serta pelatihan ter­hadap personel peng­aman­an hotel dan restoran. Ke­duanya me­nye­pakati diben­tuknya Forum Kemitraan Polri-PHRI (FKPPHRI). “Polri kita harap­kan dapat lebih me­ningkatkan stabilitas ke­aman­an di kawasan wisata. Ini pen­­ting bagi kemajuan pari­wisata Banten ke depan,” kata Ketua PHRI Banten Achmad Sari Alam.
Dijelaskannya, ada empat faktor penting yang menunjang kemajuan pariwisata. Yakni, terpeliharanya kebersihan, pelayanan yang baik, kondisi in­frasturktur yang baik dan ber­k­ualitas serta faktor ke­aman­an. ”Jika keempat faktor ini dapat terpenuhi, ke depan pariwisata Banten akan maju pesat. Apalagi Banten memiliki potensi wisata yang besar, baik wisata alam, budaya, maupun bahari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Banten Kom­bes­pol Budiarto mengatakan, sektor pariwisata merupakan bidang yang perlu diperhatikan se­cara khusus. “Saat ini pari­wisata dan objek vital menjadi bagian tersendiri ditubuh Polri, ini dilakukan mengingat pentingnya sektor tersebut,” katanya. (mg-04/del)

Walikota Bandung akan lantik Ketua FKPPHRI dan BPPD

Oleh Herdiyan on 29 March , 2011


BANDUNG (bisnis-jabar.com): Wali Kota Bandung Dada Rosada akan melantik Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Kota Bandung dan Forum Kemitraan Polisi dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (FKPPHRI) Kota Bandung.

Menurut rencana, pelantikan kedua badan tersebut dilakukan pada malam hari ini di sela-sela jamuan makan malam para peserta rapat kerja nasional (Rakernas) PHRI ke-1 di Pendopo Wali Kota Bandung.

Momon Abdurochman, Ketua PHRI Kota Bandung, mengemukakan pembentukan BPPD dan FKPPHRI itu diharapkan berperan penting terhadap perjalanan industri pariwisata Kota Kembang.

“BPPD berperan dalam hal promosi destinasi pariwisata, sedangkan FKPPHRI berperan menciptakan dan mengawasi keamanan industri perhotelan sehingga kami berharap besar dengan pembentukan dua badan tersebut,” katanya, hari ini.
Ketua BPPD adalah Nicolas Lumanaw sementara Ketua FKPPHRI yang akan dilantik adalah Suseno Kardirgantara.

Selain itu, sambung Momon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga berencana melantik BPPD Jawa Barat besok yang bertepatan dengan pembukaan Rakernas PHRI ke-1 di Grand Royal Panghegar, Bandung.

“Rencananya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik badan tersebut secara langsung,” tuturnya. (MSU)

Sumber : Bisnis Jabar.Com

Website Resmi Pemerintah Jawa Barat:: | Informasi | Berita

Forum Kemitraan Polisi dan PHRI Jabar Dikukuhkan

13 Desember 2010 14:06:10 676Penulis : Rep-enal

BANDUNG- Forum Kemitraan Polisi dan Perhimpunan Hotel Restoran Indinesia (FKP PHRI) Provinsi Jawa Barat dikukuhkan Jum’at (10/12) di Gedung Graha Mangga Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung. Pengukuhan FKP PHRI Jabar tersebut sebagai tindak lanjut MoU antara Polri dan BPP PHRI.

Terbentuknya FKP PHRI Jabar, menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Suparni Parto S, MM merupakan salah satu wujud  tindakan antisipasi dari kepolisian terhadap ancaman gangguan kamtibmas, yang tidak hanya bersumber pada masalah kejahatan, tetapi juga dari masalah-masalah sosial. Adapun gangguan kamtibmas yang cukup menonjol saat ini antara lain adalah yang berkaitan dengan teroris, kejahatan kelompok bersenjata dan peredaran narkoba. Sedangkan masalah-masalah sosial yang menjadi konsen pemerintah saat ini antara lain adalah bencana alam dan pengangguran karena sempitnya lapangan kerja.

“Itu semua menuntut tindakan antisipasi dari kepolisian dengan harus memulai dari langkah-langkah membangun jaringan, memperluas kemitraan dengan berbagai lapisan masayarakat, tokoh agama, pemuda berbagai komunitas dan lintas sektoral termasuk PHRI,” katanya.

Maksud dari membangun jaringan dan memperluas kemitraan tersebut, katanya, agar kepolisian dapat cepat dan mudah memperoleh informasi serta mampu mendeteksi kemungkinan gangguan keamanan atau potensi konflik sosial, sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian secara dini, secara cepat, tepat, proporsional dan profesional.

“Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan saya berharap dalam hal ini PHRI Jawa Barat bersedia juga secara proaktif membantu kelancaran dan memudahkan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan porsi dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, sadar dan taat hukum serta berkomitmen untuk memelihara, menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai dalam bingkai kemitraan polisi dan masyarakat. Saya kira kita dapat berbuat lebih banyak kepada bangsa, negara dan masyarakat lingkungan melalui bidang usaha dan profesi kita masing-masing,” katanya.

Wujud dari perlindungan dan jaminan keamanan oleh kepolisian bagi usaha dan jasa perhotelan serta restoran, juga menjadi salah satu substansi dari nota kesapakatan antara Kepolisian Republik Indonesia dan PHRI sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal nota kesepakatan bersama yang telah menjadi kesepakatan dan juga hal-hal yang diwadahi dengan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan PHRI Provinsi Jawa Barat.

Kapolda berharap dalam kemitraan antara Polisi dan PHRI Jabar dapat menghasilkan kesamaan persepsi menuju suatu mekanisme hubungan yang lebih efektif dan efesien serta terbentuknya FKP PHRI yang tidak hanya formalitas belaka, tetapi berisi hal-hal yang memberi manpaat dan menunjang bagi tuags pokok Polda Jabar dan iklim tertib, aman dalam industri perhotelan dan restoran di Jabar serta ditindaklanjuti sampai di tingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, Ketua BPD PHRI Jabar, H. Herman Muchtar mengajak agar insan perhotelan dapat memanfaatkan keberadaan forum tersebur. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan di hotel, jangan menunggu, tapi harus proaktif lapor ke Polsek terdekat.

Adapun susunan Pengurus FKP PHRI Jabar terdiri dari :
Penasehat                                            : Kapolda Jabar,
Pembina                                              : DirBimmas Polda Jabar dan Ketua BPD PHRI Jabar,
Ketua                                                  : H. Heri Hermani,
Wakil Ketua I                                      : AKBP Sri Sudaryani, SH, MH,
Wakil Ketua II                                    : Deri Setiadi,
Sekretaris I                                         : Eman Nurhaeman, SH,
Sekretaris II                                        : Drs. Gungun Rufki,
Bendahara                                         : Rustinah Setiawan,
Ketua Bidang Pembinaan                   : AKBP Eri Kuntari,
Waka Bidang Pembinaan                   : H.Bibin Mujahidin,
Ketua Bidang Operasional                 : Kompol Drs. Taufiq Rahman, SH, MH,
Waka Bidang Operasional                 : Umar Halid, SH, MH,
Ketua Bidang Organisasi                   : Drs. Rukman Syarif,
Waka Bidang Organisasi                   : AKBP R. Regina S. (enal)

Photobucket

SESUNGGUHNYA ALLAH AKAN MENINGGIKAN ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN ORANG-ORANG YANG BERILMU PENGETAHUAN BEBERAPA DERAJAT.

 Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
   
Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu..!, maka berdirilah... Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
 
Yayasan ini bernama YAYASAN NURUL HIDAYAH, berkedudukan di Kp. Bugel RT 03 RW 05 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Didirikan pada tahun 1990 oleh Alm. HM Uwar dan diperbaharui tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Asas : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Visi : mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur.
Misi : meningkatkan pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di bawah Yayasan.
Tujuan : membantu dan memfasilitasi program pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan keagamaan dan pendidikan anak usia dini.
Usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah mendirikan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Anak Usia Dini. serta mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi Yayasan dan masyarakat.
Kekayaan Yayasan terdiri dari 4 (empat) lokal bangunan madrasah, Sumbangan dari donatur yang tidak mengikat, Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf, serta Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. 
Pengurus
Untuk pembinaan, pengurusan dan pengawasan Yayasan Nurul Hidayah telah dibentuk Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pengurus Yayasan : Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara dan Humas
Ketua Yayasan dapat membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan sesuai dengan perkembangan Yayasan.
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
Meninggal dunia.
Atas permintaan sendiri.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Yayasan.
Ketua umum bersama-sama salah seorang Ketua lainnya, Sekretaris, dan  Bendahara, mewakili Yayasan, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
a. Meminjamkan uang, membeli, menjual, memindahtangankan barang-barang tidak bergerak milik Yayasan.
b. Mengikat Yayasan sebagai borg (penganngung/avalist).
Jika terdapat lowongan dalam kepengurus, maka pengurus harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran Ketua Umum. 
Rapat Pengurus
Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh Pengurus dapat diadakan rapat sewaktu-waktu.
Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua. Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. Masing-masing anggota berhak mengeluarkan satu pendapat. Seorang anggota Badan Pengurs yang berhalangan hadir, dapat diwakili secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Badan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. 
Tahun Buku
Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun. Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan. 
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapt dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah. 
P e m b u b a r a n : Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini. Lain-lain : Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.