twitter
rss

Dasar :
MOU/Kesepakatan Bersama Antara Kepolisian Republik Indonesia dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Nomor : B/12/IV/2010 dan NOMOR : 010/MOU/BPP-PHRI/IV/2010 Tanggal 15 April 2010
Tentang
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DALAM MENDUKUNG PROGRAM PARIWISATA NASIONAL
Penandatangan
Pihak Pertama : Inspektur Jenderal Polisi Drs. S.Y. Wenas selaku Deputi Kapolri Bidang Operasi
Pihak Kedua : Dra.SB. Wiryanti Sukamdani, CHA selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. pembangunan dan pembinaan standar sistem manajemen pengamanan serta penanggulangan kontijensi hotel dan restoran;
b. standarisasi kompetensi profesi serta pelatihan terhadap personel penyelenggara
sistem manajemen pengamanan hotel dan restoran anggota PHRI;
c. pembentukan Forum Kemitraan antara Polri dengan PHRI (FKPPHRI); dan
d. penindakan terhadap para pelaku kejahatan,pelanggaran tata tertib/etika bagi para
pengguna jasa hotel dan restoran atau pihak-pihak lain yang mengganggu stabilitas
keamanan hotel dan restoran anggota PHRI
Pasal 5
(1) Pembentukan FKPPHRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dilakukan di
tingkat:
a. Pusat (Mabes Polri dengan DPP PHRI);
b. Propinsi/Dati I (Polda dengan DPD PHRI); dan
c. Kabupaten/Kotamadya (Polres dengan DPC PHRI)
(2) Pembentukan FKPPHRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. Mengatur mekanisme pemberian dan penerimaan informasi dari Polri mengenai
perkembangan umum serta informasi dari PHRI mengenai perkembangan
masalah yang berakibat dan/atau menjadi ancaman terhadap industri perhotelan
dan restoran;
b. Menyusun rencana kegiatan bersama untuk secara fungsional dan proporsional
menganggulangi dinamika masalah/ancaman yang dihadapi;
c. Menyusun kegiatan pelatihan pengamanan maupun kontijensi,dalam rangka
menjaga kemampuan tehnis dan kesiapsiagaan;
d. Menentukan besaran bantuan penugasan anggota Polri yang secara langsung
terlibat penyelenggaraan pengamanan hotel dan restoran berdasarkan skala
prioritas.
(3) Kegiatan rutin yang dilakukan oleh FKPPHRI dituangkan dalam naskah Prosedur
Tetap (Protap) Bersama.
Pasal 6
Penindakan terhadap para pelaku kejahatan,pelanggaran tata tertib/etika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukansecara proporsional dan profesional demi
terjalinnya kerja sama yang harmonis.
GGUNG JAWAB
PASAL 7
Tugas dan Tanggung Jawab
(3) Dalam pelaksanaan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, pelanggaran tata
tertib/etika yang terjadi di hotel atau restoran, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
untuk:
a. Menerima laporan PHRI dan anggotanya tentang terjadinya tindak pidana dan
atau pelanggaran tata tertib yang berlaku di hotel dan restoran;
b. Melakukan rangkaian tindakan kepolisian yang diperlukan dengan mengupayakan
sekecil mungkin dampak terhadap produktivitas/kegiatan dan keberlangsungan
usaha hotel dan restoran yang bersangkutan;dan
c. Apabila Polri akan mengadakan operasi dan kegiatan rutin Kepolisian terhadap
obyek-obyek anggota PHRI yang dianggap rawan kamtibmas, maka Polri harus
mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada PHRI dan anggotanya, kecuali
kewenangan kepolisian yang bersifat khusus dan tingkat kerahasiaannya sangat
terbatas.

0 komentar:

Posting Komentar