twitter
rss

Photobucket

SESUNGGUHNYA ALLAH AKAN MENINGGIKAN ORANG-ORANG YANG BERIMAN DAN ORANG-ORANG YANG BERILMU PENGETAHUAN BEBERAPA DERAJAT.

 Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
   
Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu..!, maka berdirilah... Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
 
Yayasan ini bernama YAYASAN NURUL HIDAYAH, berkedudukan di Kp. Bugel RT 03 RW 05 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Didirikan pada tahun 1990 oleh Alm. HM Uwar dan diperbaharui tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Asas : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Visi : mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur.
Misi : meningkatkan pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di bawah Yayasan.
Tujuan : membantu dan memfasilitasi program pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan keagamaan dan pendidikan anak usia dini.
Usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah mendirikan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Anak Usia Dini. serta mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi Yayasan dan masyarakat.
Kekayaan Yayasan terdiri dari 4 (empat) lokal bangunan madrasah, Sumbangan dari donatur yang tidak mengikat, Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf, serta Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. 
Pengurus
Untuk pembinaan, pengurusan dan pengawasan Yayasan Nurul Hidayah telah dibentuk Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Pengurus Yayasan : Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara dan Humas
Ketua Yayasan dapat membentuk seksi-seksi dan personalianya menurut keperluan sesuai dengan perkembangan Yayasan.
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
Meninggal dunia.
Atas permintaan sendiri.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Yayasan.
Ketua umum bersama-sama salah seorang Ketua lainnya, Sekretaris, dan  Bendahara, mewakili Yayasan, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
a. Meminjamkan uang, membeli, menjual, memindahtangankan barang-barang tidak bergerak milik Yayasan.
b. Mengikat Yayasan sebagai borg (penganngung/avalist).
Jika terdapat lowongan dalam kepengurus, maka pengurus harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran Ketua Umum. 
Rapat Pengurus
Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh Pengurus dapat diadakan rapat sewaktu-waktu.
Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua. Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. Masing-masing anggota berhak mengeluarkan satu pendapat. Seorang anggota Badan Pengurs yang berhalangan hadir, dapat diwakili secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Badan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. 
Tahun Buku
Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun. Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan. 
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapt dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah. 
P e m b u b a r a n : Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut. Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini. Lain-lain : Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.




Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Yayasan Nurul Hidayah terdiri dari ;
1. Anggota Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Ketua Yayasan.
2. Anggoota Kehormatan, adalah mereka dianngap telah berjasa bagi yayasan, dipilih dan diangkat langsung oleh Ketua Yayasan.
 BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS YAYASAN
Pasal 2

1. Kewajiban anggota biasa :
    a. Mentaati AD/ART Yayasan.
    b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.

2. Hak anggota biasa :
    a. Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Ketua Yayasan, kecuali yang dicabut haknya.
    b. Memberikan pendapat dan saran-saran.
    c. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
    d. Memperoleh penghargaan.

Pasal 3
1. Kewajiban anggota Kehormatan :
    a. Mentaati AD/ART Yayasan.
    b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2. Hak anggota Kehormatan :
    a. Memberikan pendapat dan saran-saran.
    b. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
    c. Memperoleh penghargaan.

BAB III
PENGURUS YAYASAN
Pasal 4
Pengurus Yayasan terdiri atas :
Pembina
Pengawas
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Bendahara
Humas

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1. Pembina, mempunyai tugas dan wewenang  memberikan pembinaan, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus, diminta maupun tidak diminta.
2. Pengawas, mempunyai tugas dan wewenang  melakukan pengawasan terhadap jalannya Yayasan.
3. Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang
a. Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian.
b. Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru, dan Karyawan.
d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY), berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
e. Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.

Pasal 6
Ketua I bertindak sebagai Kepala Madrasah yang mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d. Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e. Membuat RAPBM.
f. Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

Pasal 7
Ketua II bertindak sebagai Kepala PAUD yang mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d. Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e. Membuat RAPBM.
f. Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

Pasal 8
1. Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
b. Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum.

2. Wakil Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas Sekretaris.
b. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.

Pasal 9
Bendahara dan Wakil Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan.
b. Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c. Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d. Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e. Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan.
f.  Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
g. Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Yayasan.
h. Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
i.  Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM).
j.  Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
k. Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
l.  Mengontrol setoran uang dari unit ke Yayasan.

Pasal 10
1. Humas, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mensosialisasikan program Yayasan kepada masyarakat.
b. Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
2. Bidang SDM dan Kurikulum, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.
b. Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
c. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
d. Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
e. Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu.


Pasal 11
Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :
a. Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :
1. Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Yayasan.
2. Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
3. Bersama Waka II membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b. Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
1. Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
2. Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
3. Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
4. Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.

Pasal 12  
Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengelola kelas.
b. Menyelenggarakan administrasi kelas.
c. Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i.
d. Mengisi leger.
e. Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
f.  Mencatat mutasi siswa/i.
g. Menulis dan mebagikan raport.
h. Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
i.  Menjaga keaktifan siswa.

Pasal 13
Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membuat perangkat program pengajaran.
b. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
c. Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
d. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
e. Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
f. Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.


BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal14
1. Pengangkatan
a. Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b. Kepala Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
c. Staf Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1. Rekruitment oleh Kepala Madrasah.
2. Meminta rekomendasi dari Bidang SDM dan Kurikulum.
3. Meminta persetujuan Kordinator.
4. Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan.
d. Karyawan, pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.

2. Pemberhentian
a. Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan pasal 8.
b. Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1. Masa Jabatannya berakhir.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
b. Teguran tertulis 1 kali.
c. Peringatan tertulis 1 kali
d. Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1)      Latar belakang pendidikan :
a)      Alumnus Pondok pesantren salaf maupun modern.
b)      Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum.
c)      Aktifis organisasi keagamaan.
2)      Profil yang diutamakan :
a)      Mampu membaca al Quran dengan fasih
b)      Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
c)      Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
d)     Sehat jasmani dan mental.
e)      Berakhlaqul karimah.
f)       Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g)      Mampu mengajar dengan baik.
h)      Memiliki loyalitas kepada Yayasan.
Pasal 8
Syarat-syarat Kepala Madrasah :
1)      Kepala Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun.
2)      Kepala Madrasah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus.
3)      Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a)      Untuk Kepala TK, minimal sarjana S1.
b)      Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah, minimal Sarjana S1.
c)      Untuk Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, minimal Sarjana S1.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 9
1)      Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
2)      Kepala Madrasah dan staf, masa jabatannya adalah 4 tahun.
3)      Kepala Madrasah dan Staf dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
BAB V
KODE ETIK GURU
Pasal 10
1)      Disiplin waktu
2)      Menjaga keaktifan Madrasah
3)      Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4)      Tidak merokok saat mengajar
5)      Jika terapaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6)      Menjaga nama baik dan citra Yayasan Pendidikan “Raudlatul Ulum”
7)      Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
8)      Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9)      Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10)  Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Yayasan.
11)  Tidak menjalankan thariqat selain thariqat Naqsyabandiyah.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1)      Rapat pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan pasal 11.
2)      Rapat antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kordinator Madrasah.
3)      Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4)      Rapat penyusunan RAPBM diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5)      Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6)      Rapat Yayasan dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7)      Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
BAB VII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
1)      Tanah wakaf
2)      Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a)      SPP (Syahriyah)
b)      Tasyakur
c)      OSIS
3)      Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a)      Pendaftaran.
b)      Raport.
c)      Herregistrasi
d)     Kartu SPP
e)      Pendapatan lain yang bersifat insidentil (Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4)      Bantuan masyarakat.
5)      Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)      Dana ujian
7)      Retribusi pedagang.
Pasal 13
1)      Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening.
2)      Dana yang dikelola Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)      Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)      Pendapatan Bulanan, kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan.
c)      Dana ujian.
d)     Uang legalisir.
e)      Surat ijin.
f)       Uang denda.
g)      Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.
BAB VIII
B I S Y A R A H
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1)      Bisyarah Pengurus Yayasan.
2)      Tunjangan sosial dan kesehatan.
3)      Tunjangan Hari Raya (THR).
4)      Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
5)      Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
a)      Golongan A, diatas 15 tahun
b)      Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun
c)      Golongan C, antara 5 tahun sampai 10
6)      HR mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam.
7)      Transportasi kehadiran.
Pasal 15
1)      Bisyarah Pengurus Yayasan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.
2)      Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit.
BAB IX
C U T I
Pasal 16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1)      Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2)      Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3)      Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan.
4)      Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 17
1)      Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Pendidikan melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.
2)      Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1)      Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)      Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)      Setiap personal dilingkungan YPRU diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4)      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.





Siswa Numpang Belajar di Sekolah Lain Dua Kelas SDN Bugel Ambruk
Cetak E-mail
Jumat, 21 November 2008
    Sebanyak dua ruang kelas SDN Bugel di Kampung Bugel, Desa Neglasari, Kec. Banjaran, Kab. Bandung, ambruk. Sementara satu kelas lain kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Kondisi tersebut sangat mengganggu kegiatan belajar di SDN Bugel yang hanya memiliki tujuh unit ruang kelas.

      Agar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat terus berlangsung, sebanyak 81 siswa kelas IV, V, dan VI terpaksa menumpang belajar di Madrasah Nurul Hidayah yang terletak sekitar 200 meter dari sekolah tersebut.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Kamis (20/11), dua unit ruang kelas SDN Bugel, ambruk pada Rabu (5/11) pukul 23.00 WIB. Rencana perbaikan tiga ruangan kelas SDN Bugel tersebut, sebenarnya sudah dialokasikan dalam role sharing APBD 2008 Kab. Bandung. Namun hingga saat ini, pihak sekolah belum juga menerima kucuran dananya.

    Menurut beberapa warga, sebelum dua ruang kelas tersebut ambruk, dindingnya sudah retak. Pada Kamis (6/11), para siswa rencananya dipindahkan ke madrasah terdekat. Beruntung saat ambruk kejadiannya malam, coba kalau sedang ada kegiatan belajar, ujar Herman, salah seorang warga.

    Kepala Sekolah SDN Bugel, Etty Subaety, S.Pd. menyatakan, robohnya dua kelas sekitar dua minggu lalu tersebut sudah dilaporkan kepada semua instansi terkait. Hanya saja, hingga kini belum ada realisasi untuk perbaikan kelas yang roboh tersebut.

    Dihubungi terpisah, Camat Banjaran, Drs. Iman Irianto mengaku mendapat laporan berupa tembusan dari pihak sekolah. Meski kejadiannya pada 5 November, kami baru mendapatkan tembusan delapan hari kemudian dan segera melakukan koordinasi, ujar Iman didampingi Kepala UPTD TK/SD Kec. Banjaran, Adang Solih.

    Dikatakan, agar kegiatan KBM tidak terganggu, para siswa diberi tempat oleh pemilik sebuah madrasah di kampung tersebut. Yang terpenting siswa tidak terganggu proses KBM-nya sambil menunggu rencana perbaikan.

    Dikatakan, tiga ruangan SDN Bugel tersebut sudah mendapatkan alokasi dana role sharing yang berasal dari APBD Kab. Bandung untuk tahun anggaran 2008 sebesar Rp 120 juta. Dana perbaikan itu memang telah dianggarkan sebelumnya, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

    Menurut Iman, keterlambatan laporan tentang robohnya dua unit ruangan kelas itu disebabkan rantai birokrasi yang ada. Kita tinggal menunggu saja realisasinya karena dananya telah dialokasikan. Mudah-mudahan pencairan dana ini dapat segera dilakukan. Kasihan kalau siswa terlalu lama mengungsi di madrasah.

Sumber : Website Kabuoaten Bandung, Jumat 21 November 2008 

Sekolah di Bandung Ambruk, Puluhan Siswa Diungsikan

      Kamis, 20 November 2008 23:27
      Kapanlagi.com - Puluhan siswa kelas empat, lima dan enam SD Negeri Bugel, Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung diungsikan ke Madrasah Nurul Hidayah karena ruangan kelasnya ambruk, Selasa (4/11) dini hari lalu.Kepala Sekolah SD Negeri Bugel, Eti Subaeti di Banjaran, Kamis mengatakan ambruknya tiga ruangan kelas ini karena kondisinya sudah sangat lapuk dan belum pernah direnovasi sejak berdiri. "Kegiatan belajar mengajar siswa kelas satu, dua dan tiga yang kelasnya ambruk dipindahkan ke kelas yang ada sedangkan siswa kelas lainnya dipindahkan ke madrasah," katanya. Eti menjelaskan sebelum terjadi musibah ambruknya ruangan kelas, pihaknya telah mengajukan permohonan renovasi namun Pemkab Bandung masih belum merealisasikannya. Sementara itu Camat Banjaran, Imam Irianto mengatakan pihaknya telah mendapatkan tembusan perihal robohnya bangunan kelas SDN Bugel. "Kami juga telah mengajukan permohonan dari anggaran "role sharing" APBD Kabupaten Bandung kepada bupati namun hingga kini masih belum terealisasi," katanya. Untuk itu, ia meminta Pemkab Bandung dapat mempercepat realisasi pencairan anggaran untuk memperlancar proses belajar di sekolah. "Kami akan mendorong percepatan ini kepada Bupati Bandung karena permohonan ini sudah diajukan sejak tahun lalu dan sekarang masa 2008 akan segera berakhir," katanya. Terkait dengan penyelamatan siswa korban sekolah ambruk, Imam mengatakan tindakan yang paling penting saat ini adalah mengungsikan siswa di tempat yang aman sehingga pengajaran tetap berjalan seperti biasa. "Madrasah yang dijadikan tempat mengungsi itu adalah milik dewan sekolah SDN Bugel, jadi kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat setempat," katanya. Bangunan kelas yang ambruk dua pekan lalu tersebut bersebelahan dengan dinding rumah penduduk sehingga warga setempat mengancam akan merobohkan puing-puing yang belum dibenahi karena dikhawatirkan akan membahayakan warga dan siswa. (kpl/rif)