twitter
rss

Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Yayasan Nurul Hidayah terdiri dari ;
1. Anggota Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Ketua Yayasan.
2. Anggoota Kehormatan, adalah mereka dianngap telah berjasa bagi yayasan, dipilih dan diangkat langsung oleh Ketua Yayasan.
 BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS YAYASAN
Pasal 2

1. Kewajiban anggota biasa :
    a. Mentaati AD/ART Yayasan.
    b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.

2. Hak anggota biasa :
    a. Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Ketua Yayasan, kecuali yang dicabut haknya.
    b. Memberikan pendapat dan saran-saran.
    c. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
    d. Memperoleh penghargaan.

Pasal 3
1. Kewajiban anggota Kehormatan :
    a. Mentaati AD/ART Yayasan.
    b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2. Hak anggota Kehormatan :
    a. Memberikan pendapat dan saran-saran.
    b. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
    c. Memperoleh penghargaan.

BAB III
PENGURUS YAYASAN
Pasal 4
Pengurus Yayasan terdiri atas :
Pembina
Pengawas
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Bendahara
Humas

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1. Pembina, mempunyai tugas dan wewenang  memberikan pembinaan, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus, diminta maupun tidak diminta.
2. Pengawas, mempunyai tugas dan wewenang  melakukan pengawasan terhadap jalannya Yayasan.
3. Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang
a. Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian.
b. Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru, dan Karyawan.
d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY), berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
e. Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.

Pasal 6
Ketua I bertindak sebagai Kepala Madrasah yang mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d. Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e. Membuat RAPBM.
f. Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

Pasal 7
Ketua II bertindak sebagai Kepala PAUD yang mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c. Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d. Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e. Membuat RAPBM.
f. Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g. Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinatot Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

Pasal 8
1. Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
b. Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum.

2. Wakil Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas Sekretaris.
b. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.

Pasal 9
Bendahara dan Wakil Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan.
b. Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c. Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d. Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e. Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan.
f.  Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
g. Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Yayasan.
h. Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
i.  Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM).
j.  Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
k. Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
l.  Mengontrol setoran uang dari unit ke Yayasan.

Pasal 10
1. Humas, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mensosialisasikan program Yayasan kepada masyarakat.
b. Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
2. Bidang SDM dan Kurikulum, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.
b. Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
c. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
d. Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
e. Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu.


Pasal 11
Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :
a. Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :
1. Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Yayasan.
2. Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
3. Bersama Waka II membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b. Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
1. Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
2. Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
3. Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
4. Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.

Pasal 12  
Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengelola kelas.
b. Menyelenggarakan administrasi kelas.
c. Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i.
d. Mengisi leger.
e. Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
f.  Mencatat mutasi siswa/i.
g. Menulis dan mebagikan raport.
h. Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
i.  Menjaga keaktifan siswa.

Pasal 13
Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membuat perangkat program pengajaran.
b. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
c. Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
d. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
e. Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
f. Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.


BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal14
1. Pengangkatan
a. Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b. Kepala Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
c. Staf Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1. Rekruitment oleh Kepala Madrasah.
2. Meminta rekomendasi dari Bidang SDM dan Kurikulum.
3. Meminta persetujuan Kordinator.
4. Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan.
d. Karyawan, pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.

2. Pemberhentian
a. Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan pasal 8.
b. Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1. Masa Jabatannya berakhir.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
b. Teguran tertulis 1 kali.
c. Peringatan tertulis 1 kali
d. Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1)      Latar belakang pendidikan :
a)      Alumnus Pondok pesantren salaf maupun modern.
b)      Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum.
c)      Aktifis organisasi keagamaan.
2)      Profil yang diutamakan :
a)      Mampu membaca al Quran dengan fasih
b)      Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
c)      Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
d)     Sehat jasmani dan mental.
e)      Berakhlaqul karimah.
f)       Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g)      Mampu mengajar dengan baik.
h)      Memiliki loyalitas kepada Yayasan.
Pasal 8
Syarat-syarat Kepala Madrasah :
1)      Kepala Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun.
2)      Kepala Madrasah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus.
3)      Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a)      Untuk Kepala TK, minimal sarjana S1.
b)      Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah, minimal Sarjana S1.
c)      Untuk Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, minimal Sarjana S1.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 9
1)      Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
2)      Kepala Madrasah dan staf, masa jabatannya adalah 4 tahun.
3)      Kepala Madrasah dan Staf dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
BAB V
KODE ETIK GURU
Pasal 10
1)      Disiplin waktu
2)      Menjaga keaktifan Madrasah
3)      Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4)      Tidak merokok saat mengajar
5)      Jika terapaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6)      Menjaga nama baik dan citra Yayasan Pendidikan “Raudlatul Ulum”
7)      Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
8)      Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9)      Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10)  Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Yayasan.
11)  Tidak menjalankan thariqat selain thariqat Naqsyabandiyah.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1)      Rapat pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan pasal 11.
2)      Rapat antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kordinator Madrasah.
3)      Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4)      Rapat penyusunan RAPBM diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5)      Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6)      Rapat Yayasan dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7)      Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
BAB VII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
1)      Tanah wakaf
2)      Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a)      SPP (Syahriyah)
b)      Tasyakur
c)      OSIS
3)      Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a)      Pendaftaran.
b)      Raport.
c)      Herregistrasi
d)     Kartu SPP
e)      Pendapatan lain yang bersifat insidentil (Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4)      Bantuan masyarakat.
5)      Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)      Dana ujian
7)      Retribusi pedagang.
Pasal 13
1)      Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening.
2)      Dana yang dikelola Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)      Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)      Pendapatan Bulanan, kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan.
c)      Dana ujian.
d)     Uang legalisir.
e)      Surat ijin.
f)       Uang denda.
g)      Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.
BAB VIII
B I S Y A R A H
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1)      Bisyarah Pengurus Yayasan.
2)      Tunjangan sosial dan kesehatan.
3)      Tunjangan Hari Raya (THR).
4)      Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
5)      Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
a)      Golongan A, diatas 15 tahun
b)      Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun
c)      Golongan C, antara 5 tahun sampai 10
6)      HR mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam.
7)      Transportasi kehadiran.
Pasal 15
1)      Bisyarah Pengurus Yayasan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.
2)      Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit.
BAB IX
C U T I
Pasal 16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1)      Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2)      Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3)      Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan.
4)      Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 17
1)      Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Pendidikan melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.
2)      Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1)      Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)      Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)      Setiap personal dilingkungan YPRU diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4)      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar